Tahapan Pilkada Serentak 2024 Mulai Berjalan di Maret 2024
Beritadata.com, Jakarta – Selepas pemilu 2024, KPU akan menghadapi pesta demokrasi selanjutnya yakni pilkada serentak 2024. Pilkada tersebut akan menentukan pimpinan daerah mulai dari bupati atau walikota dan juga gubernur. Proses pelaksanaan pilkada ini jadi sambutan demokrasi selepas pemilu 2024.
DPD RI bersama KPU RI telah mencapai kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Ketua KPU, Ilham Saputra, rapat pleno KPU RI bersama Komite I Fachrul Razi pada Selasa (22/6) menyepakati tanggal 28 Februari 2024 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
Saputra menyebut dasar pertimbangan pemungutan suara sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan Pemilihan.
Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pemilu 2024 Harus Dilakukan sebelum Pilkada
Saputra juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kinerja badan ad hoc Pemilu 2024 untuk mencegah terulangnya mal administrasi. Dia menyampaikan bahwa evaluasi tersebut berdasarkan pengalaman dari Pemilu sebelumnya.
Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI, menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kesepakatan ini dihasilkan dari pembicaraan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU pada tanggal 3 Juni 2021.
Pemilu, termasuk Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI, akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Sementara Pilkada, melibatkan Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dijadwalkan pada 27 November 2024. Tahapan Pemilu dapat dimulai pada Maret 2022, 25 bulan sebelum pencoblosan.
Fachrul Razi menekankan kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada, termasuk penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, sumber daya manusia, dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu/Pilkada.
DPD RI mendorong KPU RI untuk melakukan persiapan cermat, tepat, dan menyeluruh agar dapat menghasilkan pemimpin yang baik dan integritas. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditentukan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan tersebut dimulai pada 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dijadwalkan pada 18 November 2024.
Proses pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemilihan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dijadwalkan berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024. Sementara itu, pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara akan ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan akan dilakukan pada periode 27 Februari hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dijadwalkan antara 24 April dan 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan dijadwalkan pada periode 31 Mei hingga 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 21 September 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye dijadwalkan pada 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. Tahap selanjutnya melibatkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada periode 27 November hingga Desember 2024.
Apa Reaksi Kamu?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow