ads
Mengulik Fenomena Kotak Kosong Dalam Pilkada

Mengulik Fenomena Kotak Kosong Dalam Pilkada

Smallest Font
Largest Font

Beritadata - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang dilaksanakan pada tahun 2025 jika dalam Pilkada serentak 2024 ada wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

"Setahun kemudian, tahun berikutnya," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Pilkada, Rabu (4/9), mengutip dari CNN Indonesia.

Afif menambahkan, jika Pilkada ulang ditunda hingga jadwal Pilkada reguler lima tahun mendatang, daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.

"Dalam logikanya, Pilkada berikutnya lima tahun lagi, tidak seperti sebelumnya yang dilaksanakan secara bergelombang. Jika diisi oleh Pj selama lima tahun, akan terus berganti-ganti. Namun, ini berdasarkan pemikiran dan pemahaman kami tentang regulasi yang ada," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa KPU akan segera berkonsultasi dengan pihak pembuat undang-undang terkait usulan Pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya jika kotak kosong menang.

"Kami telah mengirim surat. Konsultasi dengan pembuat undang-undang di DPR, Insya Allah, akan dilakukan minggu depan, mungkin tanggal 9 atau 10," lanjutnya.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 daerah yang akan melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal tahun ini. KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran pada Senin (2/9) hingga Kamis (4/9). Afif menjelaskan bahwa KPU akan segera memperbarui data daerah dengan calon tunggal setelah masa pendaftaran berakhir.

"Setelah data final tersedia, kami akan memberikan pembaruan kepada rekan-rekan seperti biasa," tambahnya.

Fenomena Kotak Kosong di Pilkada

Fenomena "kotak kosong" dalam Pilkada 2024 dianggap sebagai bentuk "kemunduran demokrasi" karena masyarakat dihadapkan pada pilihan yang "tidak ideal," menurut sejumlah lembaga sipil pengawas pemilu dan pakar politik.

KPU menyatakan bahwa hingga Sabtu (31/8), ada 43 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Dengan demikian, mereka berpotensi melawan kotak kosong. Untuk itu, KPU memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di 43 wilayah tersebut dari 2 hingga 4 September 2024, guna membuka kesempatan bagi calon baru.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut Pilkada kali ini bisa mencatatkan rekor jumlah kotak kosong terbanyak dalam sejarah demokrasi Indonesia, jika tidak ada partai yang mengalihkan dukungan selama masa perpanjangan.

Dia menegaskan bahwa kotak kosong merupakan pilihan politik, namun tidak ideal karena munculnya terkait dengan tren "koalisi gemuk" di banyak daerah.

"Saya melihat ini sebagai kemunduran demokrasi karena kompetisinya hilang. Masyarakat seharusnya bisa menyaksikan adu gagasan, tapi itu tidak terjadi. Seolah-olah ini adalah upaya untuk menang cepat karena tren menunjukkan calon tunggal sering menang," jelas Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia, Minggu (1/9).

"Jadi, seakan semuanya dikuasai dalam satu aliansi besar. Dan ini bukan proses yang netral; pasti ada transaksi politik di baliknya, yang akan terlihat setelah kepala daerah tersebut terpilih," pungkasnya.

Kotak kosong muncul ketika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan. Ini bukan berarti kotak suara yang benar-benar kosong. Namun, di surat suara, pemilih memiliki opsi untuk memilih kotak kosong jika tidak ingin mendukung pasangan calon tunggal tersebut. Menurut Khoirunnisa, penggunaan kotak kosong pertama kali diperkenalkan dalam pilkada pada tahun 2015.

"Awalnya ini berasal dari Mahkamah Konstitusi. Ada situasi di mana partai-partai hanya mendukung satu pasangan calon, dan tidak ada opsi lain. Apa yang harus dilakukan? Masalah ini kemudian diajukan ke MK. MK kemudian memutuskan bahwa jika pada saat pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, maka masa pendaftaran dapat dibuka kembali. Jika setelah diperpanjang tidak ada calon baru yang mendaftar, dan partai politik tidak mengalihkan dukungannya, maka opsi kotak kosong disediakan. Jadi, di surat suara tidak hanya ada satu pasangan calon, tetapi juga harus ada pilihan kotak kosong sebagai alternatif bagi pemilih," tambah Khoirunnisa.

Dengan begitu, daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tetap bisa mengikuti pilkada serentak.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads

Paling Banyak Dilihat

ads
ads