ads
KPU Bersalah Atas Kasus Penggelembungan Suara, Hanya Dikenai Sanksi Teguran

KPU Bersalah Atas Kasus Penggelembungan Suara, Hanya Dikenai Sanksi Teguran

Smallest Font
Largest Font

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bersalah dalam kasus penggelembungan suara Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti dengan sah membiarkan terjadinya selisih perolehan suara milik Golkar di Dapil Jawa Timur VI. 

“Menyatakan bahwa terlapor, yakni KPU, terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang melanggar tata cara prosedur serta mekanisme dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional,” terang Bagja saat menyampaikan putusan Bawaslu dalam Sidang Putusan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (26/3). 

Putusan tersebut terdaftar dalam pokok sidang perkara bernomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Adapun pihak penggugat diketahui bernama Saman, yang merupakan saksi dari Partai Demokrat. 

KPU dinilai tidak menghiraukan keberatan yang telah diajukan saksi dari Partai Demokrat, atas temuan terjadinya penggelembungan suara Partai Golkar di Dapil Jatim VI, ketika rekapitulasi suara tingkat nasional dilakukan. 

Tindakan KPU itu pun masuk dalam tindak pelanggaran administrasi Pemilu, seperti yang telah diatur di Pasal 91 Ayat (3), PKPU nomor 5/2024 mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu.

Seharusnya dalam kasus ini, KPU menerima keberatan yang diajukan saksi dan segera melakukan pembenahan. KPU sebagai terlapor juga pada saat sidang digelar tidak memberikan bantah atau melakukan pembuktian terbalik atas masalah selisih perolehan suara itu. 

Lebih lanjut, ada sebanyak enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terbukti memiliki selisih perolehan suara, antara Formulir C Hasil yang diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS dengan formulir D Hasil untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

Enam TPS yang dimaksud yakni, TPS 005 di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan perolehan suara untuk calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu, di mana pada Formulir C Hasil sebanyak 66 suara, sementara di Formulir D Hasil sebanyak 67 suara. 

Lalu TPS 005 di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, dengan perolehan suara calon nomor urut 1 atas nama M Sarmuji, dalam Formulir C Hasil sebanyak 21 suara, akan tetapi di formulir D Hasil sebanyak 22. 

Di TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, terdapat selisih suara atas nama Heru Tjahjono, calon nomor 4. Dalam formulir C Hasil tertera mendapat 1 suara, namun di Formulir D Hasil ada 2 suara. 

Kemudian di TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, terjadi selisih suara yang didapat calon nomor urut 2, Kusuma Judi Leksono, di mana dalam Formulir C Hasil tidak mendapat suara, namun di Formulir D Hasil ada 1 suara. 

Di TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, perolehan suara untuk calon nomor urut 2 untuk nama Kusuma Judi Leksono, memperoleh 0 suara untuk Formulir C Hasil, namun ada satu suara pada Formulir D Hasil. 

Terakhir di TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, selisih suara terjadi pada calon nomor urut 1, atas nama Sarmuji yang mendapat 32 suara di Formulir C Hasil, namun di Formulir D Hasil tertulis 33 suara. 

Hanya Sanksi Teguran

Meskipu telah terbukti telah melanggar aturan penyelenggaraan Pemilu, KPU oleh Bawaslu hanya mendapatkan sanksi berupa teguran. 

“Menjatuhkan sanksi teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan,” terang Rahmat Bagja, melansir dari Kompas. 

Begitu juga dengan kesalahan yang ditimbulkan, selisih perolehan suara Partai Golkar oleh KPU maupun Bawaslu dalam rekapitulasi tingkat nasional tidak mendapatkan koreksi atau perbaikan. Pihak Bawaslu menyebut hal itu lantaran permasalahan sudah menjadi wewenang pihak Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan Pasal 474 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. 

Sehingga, dengan merujuk aturan itu majelis tidak memberikan sanksi perbaikan administrasi terhadap pelaksaan penghitungan hasil perolehan suara. Akan tetapi ada sanksi administrasi lain atas pelanggaran yang sudah ditetapkan.

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads

Paling Banyak Dilihat

ads
ads